Ymakm
A. Bidang Keagamaan
- Mendirikan sarana ibadah
- Menyelenggarakan pondok
pesantren dan madrasah - Menerima dan menyalurkan amal
zakat infaq dan sedekah - Meningkatkan pemahaman
keagamaan - Melaksanakan syiar keagamaan
- Studi banding keagamaan
- a. Mendirikan dan
mengembangkan sarana ibadah serta
menyediakan segala
fasilitas/perlengkapan pendukungnya - b. Menyelenggarakan pondok
pesantren dan madrasah, majelis
ta’lim, seperti Pesantren Hifdil Qu’ran
dan pesantren modern, serta kajian-
kajian ilmu lainny - c. Mendirikan tempat pendidikan
formal maupun informal dengan
metode dan/atau ciri khas Agama
Islam maupun dengan metode
umum, baik di dalam maupun di luar
asrama - d. Menghimpun, menerima dan
menyalurkan amal zakat, infaq,
shadaqoh dan wakaf (ZISWAF - e. Meningkatkan pemahaman
keagamaan, menyelenggarakan
kegiatan dalam rangka memberikan
penerangan dan pembinaan yang
berkenaan dengan ajaran agama,
antara lain: Tahfidz Qur’an, Majelis
Pengkajian Tafsir, Majelis Pengkajian
Fiqih - f. Melakukan kegiatan
pengembangan cara membaca Al-
quran yang baik dan benar,
melaksanakan syiar keagamaan,
menjalankan penerangan dakwah,
bacaan yang bersifat pendidikan dan
bahan cetakan yang berkenaan
dengan ajaran agama - g. Mengadakan studi banding
keagamaan - h. Menyelenggarakan bimbingan
haji dan umroh - i. Menyelenggarakan Tadzabur
Alam - j. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan
agama lainnya yang diperlukan
Ymakm
B. Bidang Sosial
- Lembaga formal dan nonformal
- Panti Asuhan Panti Jompo dan Panti
Wreda - Rumah Sakit Poliklinik dan Laboratorium
- Pembinaan Olahraga
- Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan
- Studi banding
- a. Menyelenggarakan pendidikan dan
mendirikan Lembaga Formal, Play Grup,
Taman Kanak-Kanak/RA, sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
dan Perguruan Tinggi (Akademi, Sekolah
Tinggi dan Universitas) Sekolah Luar Biasa
dan Non Formal setingkat KOBER/SPS
TPA/PKBM, dan Lembaga Kursus (LPK) - b. Balai Latihan Kerja, Pelatihan, Kursus,
dan Pembinaan Karakter Bangsa dan Budi
Pekerti agar dihasilkan tenaga-tenaga
terampil dan Pembinaan serta
pendampingan Kewirausahaan terutama
bagi masyarakat umum - c. Pembinaan Usaha Kecil menengah
(UKM) - d. Lokakarya, pameran-pameran,
seminar-seminar, workshop, simposium,
konfrensi, diskusi dan kegiatan-kegiatan
lainnya dari berbagai bidang dan profesi
yang ada di masyarakat pada umumnya - e. Menyelenggarakan rumah
penampungan dan perawatan anak-anak
yatim/yatim piatu (Panti Asuhan), orang tua
lanjut usia (Panti Jompo dan Panti
Wreda),dan remaja atau Pemuda-Pemudi
Korban Narkoba serta pemeliharaan orang
cacat tubuh dan mental - f. Penerbitan karya ilmiah, jurnal, buku
dan lainnya dalam bentuk cetakan maupun
media online - g. Memberikan Dana/Beasiswa kepada
pelajar/ mahasiswa yang cerdas atau
memiliki keunggulan tertentu baik yang
tidak mampu secara ekonomi maupun
pelajar/ mahasiswa yang berprestasi - h. Mendirikan rumah sakit, klinik,
poliklinik, balai pengobatan, apotek,
laboratorium, pelayanan kesehatan dan
penyelenggaraan kesehatan yang
dilakukan oleh paramedik beserta segala
sarana dan prasarana pendukung
kegiatannya - i. Mengadakan studi banding, antara
lain: Kunjungan ke tempat pendidikan,
rumah sakit dan laboratorium yang
mempunyai fasilitas/teknologi canggih,
lembaga pendidikan, lembaga-lembaga
negara dan swasta baik yang bersifat
nasional maupun internasional yang berada
di dalam dan di luar negeri - j. Mengadakan kegiatan keolahragaan
baik yang bertujuan prestasi maupun
rekreasi - k. Melakukan pembinaan atlet usia dini
dan usia muda - l. Pos Kesehatan Pesantren
(Poskestren)
Ymakm
C. Bidang Kemanusiaan
- Memberi bantuan kepada
korban bencana alam - Memberikan bantuan kepada
pengungsi akibat perang - Memberi bantuan kepada
tuna wisma fakir miskin dan
gelandangan - Memberikan dan
menyelenggarakan rumah
singgah dan duka - Memberikan perlindungan
konsumen - Melestarikan lingkungan
hidup
- a. Memberikan bantuan
kepada korban bencana alam
dan pengungsi akibat perang,
dengan menyelenggarakan
dapur umum, pelayanan medis
dan kegiatan-kegiatan lainnya - b. Memberikan bantuan
kepada anak-anak yatim/yatim-
piatu, tuna wisma, fakir miskin,
dengan menyelenggarakan
bakti sosial, pelayanan
kesehatan dan gizi - c. Mendirikan dan
meyelenggarakan perawatan/
bimbingan bagi penderita
NAZA/NARKOBA (Narkotika- dan
Obat-obat terlarang), rumah
singgah, serta mengadakan
pembinaan terhadap anak
jalanan - d. Melaksanakan pengobatan
dan khitanan masal secara
Cuma-cuma - e. Memberikan perlindungan
konsumen, dengan
menyelenggarakan berbagai
penyuluhan, mengadakan
bacaan dan bahan cetakan yang
berkenaan dengan hak-hak dan
perlindungan konsumen - f. Menyelenggarakan
kegiatan pelestarian lingkungan
hidup - g. Menyelenggarakan
kegiatan bantuan hukum dan
penegakan hak-hak sipil
masyarakat