Ymakm

A. Bidang Keagamaan

  1. Mendirikan sarana ibadah
  2. Menyelenggarakan pondok
    pesantren dan madrasah
  3. Menerima dan menyalurkan amal
    zakat infaq dan sedekah
  4. Meningkatkan pemahaman
    keagamaan
  5. Melaksanakan syiar keagamaan
  6. Studi banding keagamaan
  1. a. Mendirikan dan
    mengembangkan sarana ibadah serta
    menyediakan segala
    fasilitas/perlengkapan pendukungnya
  2. b. Menyelenggarakan pondok
    pesantren dan madrasah, majelis
    ta’lim, seperti Pesantren Hifdil Qu’ran
    dan pesantren modern, serta kajian-
    kajian ilmu lainny
  3.  c. Mendirikan tempat pendidikan
    formal maupun informal dengan
    metode dan/atau ciri khas Agama
    Islam maupun dengan metode
    umum, baik di dalam maupun di luar
    asrama
  4. d. Menghimpun, menerima dan
    menyalurkan amal zakat, infaq,
    shadaqoh dan wakaf (ZISWAF
  5. e. Meningkatkan pemahaman
    keagamaan, menyelenggarakan
    kegiatan dalam rangka memberikan
    penerangan dan pembinaan yang
    berkenaan dengan ajaran agama,
    antara lain: Tahfidz Qur’an, Majelis
    Pengkajian Tafsir, Majelis Pengkajian
    Fiqih
  6. f. Melakukan kegiatan
    pengembangan cara membaca Al-
    quran yang baik dan benar,
    melaksanakan syiar keagamaan,
    menjalankan penerangan dakwah,
    bacaan yang bersifat pendidikan dan
    bahan cetakan yang berkenaan
    dengan ajaran agama
  7. g. Mengadakan studi banding
    keagamaan
  8. h. Menyelenggarakan bimbingan
    haji dan umroh
  9. i. Menyelenggarakan Tadzabur
    Alam
  10. j. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan
    agama lainnya yang diperlukan 

Ymakm

B. Bidang Sosial

  1. Lembaga formal dan nonformal
  2.  Panti Asuhan Panti Jompo dan Panti
    Wreda
  3.  Rumah Sakit Poliklinik dan Laboratorium
  4. Pembinaan Olahraga
  5. Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan
  6. Studi banding

 

  1. a. Menyelenggarakan pendidikan dan
    mendirikan Lembaga Formal, Play Grup,
    Taman Kanak-Kanak/RA, sekolah
    Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
    Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
    Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
    dan Perguruan Tinggi (Akademi, Sekolah
    Tinggi dan Universitas) Sekolah Luar Biasa
    dan Non Formal setingkat KOBER/SPS
    TPA/PKBM, dan Lembaga Kursus (LPK)
  2. b. Balai Latihan Kerja, Pelatihan, Kursus,
    dan Pembinaan Karakter Bangsa dan Budi
    Pekerti agar dihasilkan tenaga-tenaga
    terampil dan Pembinaan serta
    pendampingan Kewirausahaan terutama
    bagi masyarakat umum
  3. c. Pembinaan Usaha Kecil menengah
    (UKM)
  4. d. Lokakarya, pameran-pameran,
    seminar-seminar, workshop, simposium,
    konfrensi, diskusi dan kegiatan-kegiatan
    lainnya dari berbagai bidang dan profesi
    yang ada di masyarakat pada umumnya
  5. e. Menyelenggarakan rumah
    penampungan dan perawatan anak-anak
    yatim/yatim piatu (Panti Asuhan), orang tua
    lanjut usia (Panti Jompo dan Panti
    Wreda),dan remaja atau Pemuda-Pemudi
    Korban Narkoba serta pemeliharaan orang
    cacat tubuh dan mental
  6. f. Penerbitan karya ilmiah, jurnal, buku
    dan lainnya dalam bentuk cetakan maupun
    media online
  7. g. Memberikan Dana/Beasiswa kepada
    pelajar/ mahasiswa yang cerdas atau
    memiliki keunggulan tertentu baik yang
    tidak mampu secara ekonomi maupun
    pelajar/ mahasiswa yang berprestasi
  8. h. Mendirikan rumah sakit, klinik,
    poliklinik, balai pengobatan, apotek,
    laboratorium, pelayanan kesehatan dan
    penyelenggaraan kesehatan yang
    dilakukan oleh paramedik beserta segala
    sarana dan prasarana pendukung
    kegiatannya
  9. i. Mengadakan studi banding, antara
    lain: Kunjungan ke tempat pendidikan,
    rumah sakit dan laboratorium yang
    mempunyai fasilitas/teknologi canggih,
    lembaga pendidikan, lembaga-lembaga
    negara dan swasta baik yang bersifat
    nasional maupun internasional yang berada
    di dalam dan di luar negeri
  10. j. Mengadakan kegiatan keolahragaan
    baik yang bertujuan prestasi maupun
    rekreasi
  11. k. Melakukan pembinaan atlet usia dini
    dan usia muda
  12. l. Pos Kesehatan Pesantren
    (Poskestren)

Ymakm

C. Bidang Kemanusiaan

  1. Memberi bantuan kepada
    korban bencana alam
  2.  Memberikan bantuan kepada
    pengungsi akibat perang
  3. Memberi bantuan kepada
    tuna wisma fakir miskin dan
    gelandangan
  4. Memberikan dan
    menyelenggarakan rumah
    singgah dan duka
  5. Memberikan perlindungan
    konsumen
  6. Melestarikan lingkungan
    hidup

 

  1. a. Memberikan bantuan
    kepada korban bencana alam
    dan pengungsi akibat perang,
    dengan menyelenggarakan
    dapur umum, pelayanan medis
    dan kegiatan-kegiatan lainnya
  2. b. Memberikan bantuan
    kepada anak-anak yatim/yatim-
    piatu, tuna wisma, fakir miskin,
    dengan menyelenggarakan
    bakti sosial, pelayanan
    kesehatan dan gizi
  3. c. Mendirikan dan
    meyelenggarakan perawatan/
    bimbingan bagi penderita
    NAZA/NARKOBA (Narkotika- dan
    Obat-obat terlarang), rumah
    singgah, serta mengadakan
    pembinaan terhadap anak
    jalanan
  4. d. Melaksanakan pengobatan
    dan khitanan masal secara
    Cuma-cuma
  5.  e. Memberikan perlindungan
    konsumen, dengan
    menyelenggarakan berbagai
    penyuluhan, mengadakan
    bacaan dan bahan cetakan yang
    berkenaan dengan hak-hak dan
    perlindungan konsumen
  6. f. Menyelenggarakan
    kegiatan pelestarian lingkungan
    hidup
  7. g. Menyelenggarakan
    kegiatan bantuan hukum dan
    penegakan hak-hak sipil
    masyarakat
Scroll to Top